BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehadiran
agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya
kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama
mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber
ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
Al-Qur’an memiliki 114
surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung cara
menghitung). Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa bagian dari
keseluruhan Al-Qur’an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur’an dikenal
sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang,
dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur’an diseluruh dunia.
Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an yaitu lomba membaca Al-Qur’an
dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau
Qariah (wanita).
Muslim juga percaya
bahwa Al-Qur’an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur’an ke
berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu
terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur’an ataupun
hasil usaha mencari makna Al-Qur’an, tetapi bukan Al-Qur’an itu sendiri.
Hadits (bahasa Arab: الحديث, ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan
dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki
kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur’an. Hadits secara
harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah
hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari
Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna,
sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan
(sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang
dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata
infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
Di indonesia, kedua susunan sumber-sumber hukum islam tersebut, tertulis dalam kepustakaan hukum islam. Sebenarnya jika dikaji dengan seksama, antara kedua sistematika sumber hukum islam tersebut adalah sama. Baik yang menyebutkan sumber hukum islam tiga maupun empat pada prinsipnya mereka mengambil sumber yang sama yakni al-Qur’an surat al-Nisa’Ayat 59 dan Hadis Mu’az bin Jabal. Mereka sama-sama berpendapat bahwa sumber utama dan pertama adalah al-Qur’an dan al-Sunnah.
Di indonesia, kedua susunan sumber-sumber hukum islam tersebut, tertulis dalam kepustakaan hukum islam. Sebenarnya jika dikaji dengan seksama, antara kedua sistematika sumber hukum islam tersebut adalah sama. Baik yang menyebutkan sumber hukum islam tiga maupun empat pada prinsipnya mereka mengambil sumber yang sama yakni al-Qur’an surat al-Nisa’Ayat 59 dan Hadis Mu’az bin Jabal. Mereka sama-sama berpendapat bahwa sumber utama dan pertama adalah al-Qur’an dan al-Sunnah.
Sumber tambahan
yang lain pada
hakekatnya juga sama, karena
apa yang di
sebut oleh syafi’i
ijma dan qiyas sesungguhnya
merupakan jalan atau
metode yang dipergunakan
oleh akal pikiran
manusia.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
2. Mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelajaran Islam
3. Memahami Sumber Hukum Agama islam
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
2. Mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelajaran Islam
3. Memahami Sumber Hukum Agama islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian al-Qur’an
Umat
Islam percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat
Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga
hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur’an lebih banyak ditransfer melalui
hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang
menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.
Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal
dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an
merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
dalam bahasa Arab, yang sampai
kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah
al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membac Al-Qur'an berfungsi sebagai
ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk
bagi umat manusia. Allah Swt.
![]() |
Artinya : “Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra/17:9)
1.
Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam,
al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan
pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:
![]() |
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa’/4:59)
Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
![]() |
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisa’/4:105)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda
Artinya:
“... Amma ba’du
wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat
menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar,
yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan
cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah
kepadanya... (H.R. Muslim)
Berdasarkan
dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang
berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an
merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia
maupun di akhirat. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci
al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, tapi ada yang
masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.
Al-qur’an
di turunkan di dua tempat yaitu :
- Di Mekkah atau
yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan
atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya
pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh
ayat-ayat Al-Qur’an
- Di Madinah atau
yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan
yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran,
hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga,
masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan,
tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
2.
Kandungan Hukum dalam al-Qur’an
Para ulama
tafsir al Qur’an dalam
berbagai kitab’ ulumul qur’an, ditinjau
dari segi bahasa
(lughowi atauetimologis) bahwa
kata al qur’an merupakan
bentuk mashadar dari
kata qoro’a-yaqro’uu- qiroo’atan-
wa qor’an- wa qur’aanan. Kata qoro’a
berarti menghimpun huruf-huruf
dan kata kata
yang menjadi mushaf
al qura’an, Di samping itu
mayoritas ulama mengatakan
bahwa al qur’an dengan
akar kata qoro’a,
bermakna tilawah: membaca.
Kedua makna ini
bisa dipadukan menjadi
satu, menjadi “al Qura’an
itu menjadi himpunan
huruf-huruf dan kata
kata yang dapat
dibaca”
Makna
al Qur’an secara ishtilaahi,
al qur’an, al qur’an itu
adalah “ firman
Allah SWT yang
menjadi mu’jizat abadi
kepada Rosullulah yang
tidak mungkin bisa
ditandingi oleh manusia,
diturunkan kedalam hati Rasulullah SAW, diturunkan
ke generasi berikutnya
secara mutawatir, ketika
dibaca bernilai ibadah
dan berpahala besar”
Alasan mengapa
Al-Qur’an menjadi sumber
hukum islam menurut
hadits yaitu: Ali
bin Abi Thalib
berkarta: Aku dengar
Rasulullah SAW bersabda:” nanti
akan terjadi fitnah
dan kekacauan itu
hai Rasulullah? Rasul
menjawasb:” Kitab Allah ,di
dalamnya terdapat berita
tentang orang –orang sebelumnya
kamu, dan berita
umat sesudah kamu (
yang akan datang),
merupakan hukum diantaramu,
demikian tegas, barang
siapa yang meninggalkan
al-qur’an dengan sengaja
Allah akan membinaskannya, dan
barang siapa yang
mencari petunjuk pada selainnya Allah
akan menyesatkannya, al-qur’an
adalah tali Allah
yang sangat kuat,
cahaya Allah yang
sangat sangat jelas,
peringatan yang sangat
bijak,
jalan yang
lurus, dengan al-qur’an hawa
nafsu tidak akan
melenceng, dengannya lidah
tidak akan bercampur
dengan yang salah,
pendapat manusia tidak
akan bercabang dan
ulama tidak merasa
puas dan kenyang
dengan al-qur’an, orang-orang
bertaqwa tidak akan
bosan dengannya, al-qur’an
tidak akan usang sekalipun banyak
diulang, keajaibanya tidak
akan habis, ketika
jin mendengarnya mereka
berkomentar” sungguh kami
mendengarkan al-qur’an yang
menakjubkan barang siapa
yang mengetahui ilmunya
dia akan sampai
ketempat tujuan, barang siapa
barang siapa yang
berbicara dengan landasannya
selalu benar, barang
siapa yang berhukum
dengannya hukumnya adil,
barang siapa yang
mengamalkan al-qur’an dia
akan mendapatkan pahala,
barang siapa yang
mengajak kepada al-Qur’an
dia
diberikan petunjuk
kejalan yang lurus”.
Ada banyak
hikmah mengapa al
Qur’an diturunkan di
antaranya : agar
mudah dihafal, agar
mudah dipelajari dengan
mendalam, agar punya
kesan tersendiri karena
merupakan refleksi atas
setiap kejadian dimasa
itu, sebagai jawaban hukum
atas permasalahan yan
timbul.
Para ulama mengelompokkan hukum
yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
a.
Akidah
dan keimanan
Akidah atau keimanan adalah
keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan
terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) iman
kepada Allah Swt. (2) iman kepada malaikat, (3) iman
kepada kitab-kitab suci, (4) iman kepada para rasul, (5)
iman kepada hari kiamat, dan (5) iman kepada qada/qadar Allah
Swt.
b.
Syari’ah
atau Ibadah
Hukum
ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan
al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ibadah mahdlah, maupun
yang berhubungan dengan sesama makhluk Allah Swt. yang disebut dengan
ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan
ilmu fiqih.
1) hukum ibadah
1) hukum ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana cara
yang seharusnya dalam melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam.
Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan
lain-lain.
2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi
antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara
jual-beli, hukum warisan, hukum pidana, hukum Perdata, pernikahan,
politik, dan lain sebagainya.
c. Akhlak dan Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang
aqidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an
menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak
kepada Allah Swt, akhlak kepada sesama manusia, maupun akhlak terhadap makhluk
Allah Swt yang lain. Prinsipnya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara
manusia dengan Allah Swt, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia
dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang
tampak.
B. Pengertian
Hadis atau Sunnah
Hadis berarti perkataan atau
ucapan secara bahasa. Sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala
perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad
saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan antara
hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw.
Sedangkan sunnah merupakan
segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.
Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. Alasan mengapa
hadis di jadikan sumber
hukum islam sebagai
sumber hukum islam
kedua setelah Al-qur’an,
tidak diragukan pengaruhnya
di dalam dunia
fiqih islam, terutama
pada masa para
imam mujtahid dengan
berdirinya mazhab-mazhab ijtihad.
Sebagai masa kejayaan
kajian ilmu hukum
islam di dalam
dunia sejarah.
Hal
semacam ini tidak
pernah terjadi pada
umat agama lain,
baik di zaman
dahulu atau sekarang,
setiap orang yang
mendalami mazhab-mazhab fiqih,
maka akan mengetahui
betapa besar pengaruh
As-sunah di dalam
penetapan hukum- hukum fiqih.
As-Sunah atau
dalam istilah lain
Hadis Nabi, secara
terminologi adalah segala
sesuatu yang bersumber
dari Nabi Muhamad saw,
baik berupa perkataan,
perbuatan atau ketetapan.
Adapun arti kehujahan
sunah di sini:
kewajiban bagi kita
untuk beramal sesuai
dengan As-Sunah dan
menjadikan sebagai dalil
untuk menggali hukum
syar’i.
Hadis Nabi ,
walaupun dapat menjadi
hujah secara independen(Mustaqil), sebagaimana
juga Al-qur’an, namun
kedua kitab tersebut
saling melengkapi melegitimasi
bahwa keduanya adalah
hujah dan sumber
hukum di dalam
syari’at islam.
Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menyampaikan hadis ----dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
1. Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menyampaikan hadis ----dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
2.
Matan, yaitu isi atau materi
hadis yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw.
3.
Rawi, adalah orang yang
meriwayatkan hadis dari Baginda Rasulullah saw.
C.
Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan,
bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara
istilah, ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara
sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad
dinamakan mujtahid.
Ijtihad seakar
kata dengan juhud,
jihad, dan mujahadah,
yang artinya kesungguhan
dan usaha keras.
Ijtihad dalam pengertian
yang lurus berati
menggunakan pikiran dalam
mengartikan, menafsirkan, dan
mengambil kesimpulan dari
sesuatu ayat atau
hadis. Sedangkan dalam
konteks istimbat (penetapan) hukum,
ijtihad adalah penggunaan
pikiran untuk menentukan
sesuatu hukum yang
tidak ditentukan secara
eksplist dalam Al-Qur’an
dan hadis Nabawi.
Sedangkan pengertian ijtihad
secara bahasa ijtihad artinya,
bersungguh-sungguh
menggunakan tenaga dan
pikiran.
Menurut pengertian
kebahasaan kata ijtihad berasal
dari bahasa arab,
yang kata kerjanya”jahada”, yang
artinya berusaha sungguh
sungguh. Meurut istilah
dalam ilmu fikih,
ijtihad berati menerahkan
tenaga pikiran dengan
sungguh-sungguh untuk menyelidiki
dan mengeluarkan hukum-hukum
yang terkandung dalam
Al-Qur’an dan hadis
dengan syarat-syarat tertentu.
Ijtihad menempati
kedudukan sebagai sumber
hukum islam setelah
al-qur’an dan hadis.
Allah WST berfirman : “dan dari
mana saja kamu(keluar),
maka palingkanlah wajahmu
ke arah masjidil
haram, dan di
mana saja kamu(sekalian) berada,
maka palingkanlah wajahmu
kearahnya, agar tidak
ada hujjah bagi
manusia atas kamu,
kecuali orang-orang yang
zalim diantara mereka.
Maka janganlah kamu
takut kepada mereka
dan takutlah kepada-(saja). Dan
agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku
atasmu, dan supaya
kamu mendapat petunjuk.”
Dari ayat
tersebut dapat dipahami
bahwa orang yang
berada jauh dari
baitullah, apabila hendak
mengerjakan sholat ia
dapat mencari dan menentukan arah
kiblat saat itu
melalui ijtihad dengan
mencurahkan pikirannya berdasarkan
tanda-tanda yang ada.Tujuan
adanya ijtihad adalah
untuk memenuhi keperluan
umat manusia akan
pegangan hidup dalam
beribadah kepada Allah SWT
, di
tempat dan waktu
tertentu.
Fungsi ijtihad
adalah sebagai motode
untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum
yang belum terumuskan
dalam Al-Qur’an dan
Al-Sunah. Meski Al-Qur’an di
turunkan secara sempurna
dan lengkap, bukan
berati kehidupan manusia
diatur secara detil
Al-Qur’an dan hadis,
selain itu ada
perbedaan keadaan pada
saat masalah baru
akan terus berkembang
dan diperlukan aturan aturan
baru dalam melaksanakan
ajaran islam dalam
kehidupan
sehari-hari
1.
Syarat-Syarat berijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam
Karena ijtihad sangat bergantung
pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihad yang
berbeda hukum yang dihasilkan antara satu ulama dengan ulama yang
lain. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan
menghasilkan hukum yang tepat.
Berikut
beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang mujtahid :
1. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
2. Memiliki pemahaman tentang bahasa Arab, ilmu tafsir,
usul fikih, dan tarikh (sejarah) secara mendalam.
3. Memahami cara merumuskan hukum (istinba ̄).
4. Memiliki keluhuran akhlak yang mulia.
2.
Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam
Ijtihad memiliki kedudukan sebagai
sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu
persoalan hukumnya tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan hadis.
Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan
dengan al-Qur’an maupun hadis.
Hal
ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :
Artinya: “Dari Mu’az, bahwasanya
Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau
akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya
akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika
di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz
menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.”
Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu
di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal
pikiran sendiri (ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi
bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan
Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)
Rasulullah
saw juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihad "sesuai dengan kemampuan
dan ilmunya", kemudian ijtihadnya benar, maka ia akan mendapatkan dua
pahala, dan jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia akan mendapatkan satu
pahala.
Hal tersebut ditegaskan melalui
sebuah hadis yang artinya:
“Dari
Amr bin Ash, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim
berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia
mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah,
maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
3.
Bentuk-bentuk Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam
Ijtihad
sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke
dalam beberapa bagian, seperti berikut.
a. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu
perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat nabi adalah kesepakatan untuk
menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran- lembaran terpisah menjadi
sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.
b. Qiyas
Qiyas berarti mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak
tercantum dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam
al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah
mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti
brendy, vodka, wisky, topi miring, dan narkoba karena memiliki
kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam
al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt.
![]() |
||
![]() |
||
yang Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu). (Al-Maa’idah ayat 90-91)
c. Maslahah
Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitik beratkan pada
kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at
Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar atas kerugian kepada
pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalil
secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang
dikehendaki”. Secara terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat
dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan
meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Akan
tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat
dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum
tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil hukum
adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain
Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Qur’an
merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Al-Qur’an
yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang
dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah, ”kalamullah yang
diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar
menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi
pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya.
Menjadi
ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai
dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan
kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu
generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian. Hadits merupakan segala
tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah
Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan
yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan krtik dan saran dari semua pihak
demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
AL-QURAN
DIGITAL




