Rabu, 04 November 2015

MAKALAH SUMBER HUKUM ISLAM

  BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
            Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
            Al-Qur’an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung cara menghitung). Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur’an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur’an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur’an diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an yaitu lomba membaca Al-Qur’an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau Qariah (wanita).
            Muslim juga percaya bahwa Al-Qur’an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur’an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur’an ataupun hasil usaha mencari makna Al-Qur’an, tetapi bukan Al-Qur’an itu sendiri.  Hadits (bahasa Arab: الحديث, ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur’an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
            Di indonesia,  kedua  susunan  sumber-sumber  hukum  islam  tersebut,  tertulis  dalam  kepustakaan  hukum  islam.  Sebenarnya  jika  dikaji  dengan  seksama,  antara  kedua  sistematika  sumber   hukum  islam  tersebut  adalah  sama.  Baik  yang  menyebutkan  sumber  hukum  islam  tiga  maupun  empat  pada  prinsipnya  mereka  mengambil  sumber  yang  sama  yakni  al-Qur’an  surat  al-Nisa’Ayat  59  dan  Hadis  Mu’az  bin Jabal. Mereka sama-sama   berpendapat  bahwa  sumber  utama  dan  pertama  adalah  al-Qur’an  dan  al-Sunnah. 
            Sumber  tambahan  yang  lain  pada  hakekatnya  juga sama,  karena  apa  yang  di  sebut  oleh  syafi’i  ijma  dan qiyas   sesungguhnya  merupakan  jalan  atau  metode  yang  dipergunakan  oleh  akal  pikiran  manusia.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
 1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
 2.   Mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelajaran Islam
 3.   Memahami  Sumber Hukum Agama islam









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian al-Qur’an
            Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur’an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut.
            Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.
            Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca  atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an merupakan Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.

            dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membac Al-Qur'an berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt.
 






Artinya : “Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra/17:9)

1. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
            Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:
 







Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa’/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
 





Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisa’/4:105)

           



            Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya... (H.R. Muslim)

            Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, tapi ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

Al-qur’an di turunkan di dua tempat yaitu :
  1. Di Mekkah atau yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al-Qur’an
  2. Di Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.

2. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an
            Para  ulama  tafsir  al Qur’an  dalam  berbagai  kitab’  ulumul qur’an,  ditinjau  dari  segi  bahasa  (lughowi  atauetimologis)  bahwa  kata  al qur’an  merupakan  bentuk  mashadar  dari  kata  qoro’a-yaqro’uu- qiroo’atan- wa qor’an- wa qur’aanan.  Kata  qoro’a  berarti  menghimpun  huruf-huruf  dan  kata  kata  yang  menjadi  mushaf  al qura’an, Di  samping  itu  mayoritas  ulama  mengatakan  bahwa  al qur’an  dengan  akar  kata  qoro’a,  bermakna  tilawah:  membaca.  Kedua  makna  ini  bisa  dipadukan  menjadi  satu,  menjadi  “al Qura’an  itu  menjadi  himpunan  huruf-huruf  dan  kata  kata  yang  dapat  dibaca” 
            Makna al Qur’an  secara  ishtilaahi,  al qur’an,  al qur’an  itu  adalah  “  firman  Allah  SWT  yang  menjadi  mu’jizat  abadi  kepada  Rosullulah  yang  tidak  mungkin  bisa  ditandingi  oleh  manusia,  diturunkan  kedalam  hati Rasulullah SAW,  diturunkan  ke  generasi  berikutnya  secara  mutawatir,  ketika  dibaca  bernilai  ibadah  dan  berpahala  besar”
            Alasan  mengapa  Al-Qur’an  menjadi  sumber  hukum  islam  menurut  hadits  yaitu:  Ali  bin  Abi  Thalib  berkarta:  Aku  dengar  Rasulullah SAW   bersabda:”  nanti  akan  terjadi  fitnah  dan  kekacauan  itu  hai  Rasulullah?  Rasul  menjawasb:”  Kitab Allah  ,di  dalamnya  terdapat  berita  tentang  orang –orang  sebelumnya  kamu,  dan  berita  umat  sesudah  kamu  ( yang  akan  datang),  merupakan  hukum  diantaramu,  demikian  tegas,  barang  siapa  yang  meninggalkan  al-qur’an  dengan  sengaja  Allah  akan  membinaskannya,  dan  barang  siapa  yang  mencari  petunjuk  pada  selainnya  Allah  akan  menyesatkannya,  al-qur’an  adalah  tali  Allah  yang  sangat  kuat,  cahaya  Allah  yang  sangat  sangat  jelas,  peringatan  yang  sangat  bijak, 
            jalan  yang  lurus,  dengan al-qur’an  hawa  nafsu  tidak  akan  melenceng,  dengannya  lidah  tidak  akan  bercampur  dengan  yang  salah,  pendapat  manusia  tidak  akan  bercabang  dan  ulama  tidak  merasa  puas  dan  kenyang  dengan  al-qur’an,  orang-orang  bertaqwa  tidak  akan  bosan  dengannya,  al-qur’an  tidak  akan  usang  sekalipun  banyak  diulang,  keajaibanya  tidak  akan  habis,  ketika  jin  mendengarnya  mereka  berkomentar”  sungguh  kami  mendengarkan  al-qur’an  yang  menakjubkan  barang  siapa  yang  mengetahui  ilmunya  dia  akan  sampai  ketempat  tujuan,  barang siapa  barang  siapa  yang  berbicara  dengan  landasannya  selalu  benar,  barang   siapa  yang  berhukum  dengannya  hukumnya  adil,  barang  siapa  yang  mengamalkan  al-qur’an  dia  akan  mendapatkan  pahala,  barang  siapa  yang  mengajak  kepada  al-Qur’an  dia 
diberikan  petunjuk  kejalan  yang  lurus”.
            Ada  banyak  hikmah  mengapa  al  Qur’an  diturunkan  di  antaranya  :  agar  mudah  dihafal,  agar  mudah  dipelajari    dengan  mendalam,  agar  punya  kesan  tersendiri  karena  merupakan  refleksi  atas  setiap  kejadian  dimasa  itu,  sebagai  jawaban  hukum  atas  permasalahan  yan  timbul.
           
            Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
a.                             Akidah dan keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) iman kepada Allah Swt. (2) iman kepada malaikat, (3) iman kepada kitab-kitab suci, (4) iman kepada para rasul, (5) iman kepada hari kiamat, dan (5) iman kepada qada/qadar Allah Swt.
b.                            Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk Allah Swt. yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fiqih.
1) hukum ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana cara yang seharusnya dalam melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain-lain.


2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum warisan, hukum pidana, hukum Perdata, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.
c. Akhlak dan Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Swt, akhlak kepada sesama manusia, maupun akhlak terhadap makhluk Allah Swt yang lain. Prinsipnya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak.
B. Pengertian Hadis atau Sunnah
            Hadis berarti perkataan atau ucapan secara bahasa. Sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan antara hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw.  
            Sedangkan sunnah merupakan segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam. Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. Alasan  mengapa  hadis  di  jadikan  sumber  hukum  islam  sebagai  sumber  hukum  islam  kedua  setelah  Al-qur’an,  tidak  diragukan  pengaruhnya  di  dalam  dunia  fiqih  islam,  terutama  pada  masa  para  imam  mujtahid  dengan  berdirinya  mazhab-mazhab  ijtihad.  Sebagai  masa  kejayaan  kajian  ilmu  hukum  islam  di  dalam  dunia  sejarah.
             Hal  semacam  ini  tidak  pernah  terjadi  pada  umat  agama  lain,  baik  di  zaman  dahulu  atau  sekarang,  setiap  orang  yang  mendalami  mazhab-mazhab  fiqih,  maka  akan  mengetahui  betapa  besar  pengaruh  As-sunah  di  dalam  penetapan  hukum- hukum  fiqih.
            As-Sunah  atau  dalam  istilah  lain  Hadis  Nabi,  secara  terminologi  adalah  segala  sesuatu  yang  bersumber  dari  Nabi  Muhamad saw,  baik  berupa  perkataan,  perbuatan  atau  ketetapan.  Adapun  arti  kehujahan  sunah  di  sini:  kewajiban  bagi  kita  untuk  beramal  sesuai  dengan  As-Sunah  dan  menjadikan  sebagai  dalil  untuk  menggali  hukum  syar’i.
            Hadis  Nabi ,  walaupun  dapat  menjadi  hujah  secara  independen(Mustaqil),  sebagaimana  juga  Al-qur’an,  namun  kedua  kitab  tersebut  saling  melengkapi  melegitimasi  bahwa  keduanya  adalah  hujah  dan  sumber  hukum  di  dalam  syari’at  islam.

Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1.  Sanad, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menyampaikan hadis          ----dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
2.    Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw.
3.    Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis dari Baginda Rasulullah saw.
C. Pengertian Ijtihad
             Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.
            Ijtihad  seakar  kata  dengan  juhud,  jihad,  dan  mujahadah,  yang  artinya  kesungguhan    dan  usaha  keras.  Ijtihad  dalam  pengertian  yang  lurus  berati  menggunakan  pikiran  dalam  mengartikan,  menafsirkan,  dan  mengambil  kesimpulan  dari  sesuatu  ayat  atau  hadis.  Sedangkan  dalam  konteks  istimbat (penetapan)  hukum,  ijtihad  adalah  penggunaan  pikiran  untuk  menentukan  sesuatu  hukum  yang  tidak  ditentukan  secara  eksplist  dalam  Al-Qur’an  dan  hadis  Nabawi.  Sedangkan  pengertian  ijtihad  secara  bahasa ijtihad  artinya,  bersungguh-sungguh  menggunakan  tenaga  dan  pikiran. 
            Menurut  pengertian  kebahasaan  kata ijtihad  berasal  dari  bahasa  arab,  yang  kata  kerjanya”jahada”,  yang  artinya  berusaha  sungguh  sungguh.  Meurut  istilah   dalam  ilmu  fikih,  ijtihad  berati  menerahkan  tenaga  pikiran  dengan  sungguh-sungguh  untuk  menyelidiki  dan  mengeluarkan  hukum-hukum  yang  terkandung  dalam  Al-Qur’an  dan  hadis  dengan  syarat-syarat  tertentu. 
            Ijtihad  menempati  kedudukan  sebagai  sumber  hukum  islam  setelah  al-qur’an  dan  hadis.  Allah  WST  berfirman : “dan  dari  mana  saja  kamu(keluar),  maka  palingkanlah  wajahmu  ke  arah  masjidil  haram,  dan  di  mana  saja  kamu(sekalian)  berada,  maka  palingkanlah  wajahmu  kearahnya,  agar  tidak  ada  hujjah  bagi  manusia  atas  kamu,  kecuali  orang-orang  yang  zalim  diantara  mereka.  Maka  janganlah  kamu  takut  kepada  mereka  dan  takutlah  kepada-(saja).  Dan  agar  Ku-sempurnakan  nikmat-Ku  atasmu,  dan  supaya  kamu  mendapat  petunjuk.”
            Dari  ayat  tersebut  dapat  dipahami  bahwa  orang  yang  berada  jauh  dari  baitullah,  apabila  hendak  mengerjakan  sholat  ia  dapat  mencari  dan  menentukan  arah  kiblat  saat  itu  melalui  ijtihad  dengan  mencurahkan  pikirannya  berdasarkan  tanda-tanda  yang  ada.Tujuan  adanya  ijtihad  adalah  untuk  memenuhi  keperluan  umat  manusia  akan  pegangan  hidup  dalam  beribadah  kepada  Allah  SWT ,  di  tempat  dan  waktu  tertentu. 
            Fungsi  ijtihad  adalah  sebagai  motode  untuk  merumuskan  ketetapan-ketetapan  hukum  yang  belum  terumuskan  dalam  Al-Qur’an  dan  Al-Sunah.  Meski Al-Qur’an  di  turunkan  secara  sempurna  dan  lengkap,  bukan  berati  kehidupan  manusia  diatur  secara  detil  Al-Qur’an  dan  hadis,  selain  itu  ada  perbedaan  keadaan  pada  saat  masalah  baru  akan  terus  berkembang  dan  diperlukan  aturan aturan  baru  dalam  melaksanakan  ajaran  islam  dalam
kehidupan  sehari-hari

1. Syarat-Syarat berijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam
            Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihad yang berbeda hukum yang dihasilkan antara satu ulama dengan ulama yang lain. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang tepat.
Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang mujtahid :
1.    Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
2.    Memiliki pemahaman tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah) secara  mendalam.
3.    Memahami cara merumuskan hukum (istinba ̄).
4.    Memiliki keluhuran akhlak yang mulia.
2. Kedudukan Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam
            Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan  hukumnya tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :
            Artinya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)
           
Rasulullah saw juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihad "sesuai dengan kemampuan dan ilmunya", kemudian ijtihadnya benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia akan mendapatkan satu pahala.
Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis yang artinya:
“Dari Amr bin Ash, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Bentuk-bentuk Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam
            Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut.
a.      Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat nabi adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran- lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.
b.      Qiyas
Qiyas berarti mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak tercantum dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, vodka, wisky, topi miring, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt.
 








yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
 Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maa’idah ayat 90-91)

c.       Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitik beratkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan. 
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
            Dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Secara terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
            Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah, ”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya.
            Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian. Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya
B.       Saran
            Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan krtik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang
           













BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

AL-QURAN DIGITAL

Tidak ada komentar: